Memang benar terdapat celaan yang keras bagi orang yang tidak menetapkan hukum dengan hukum Allah Swt. Allah Swt berfirman:
وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ
Dan barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir (QS al-Maidah [5]: 44).
وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ
Dan barang siapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang dzalim (QS al-Maidah [5]: 45)..
وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ
Dan arangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik (QS al-Maidah [5]: 47).
Ayat ini, sekalipun turun berkenaan dengan kaum Yahudi dan Nasrani, akan tetapi tidak bisa dibatasi hanya untuk mereka. Sebab, ungkapan ayat ini bersifat umum. Kata man yang berkedudukan sebagai syarat memberikan makna umum, sehingga tidak dikhususkan kepada kelompok tertentu.[1] Sedangkan dalam kaidah yang rajih disebutkan:
الْعِبْرَةُ بِعُمُومِ اللَّفْظِ لَا بِخُصُوصِ السَّبَبِ
Berlakunya hukum dilihat dari umumnya lafadz, bukan khususnya sebab.
Oleh karena itu ketiga ayat tersebut bersifat umum, meliputi semua orang yang tidak berhukum dengan hukum Allah Swt. Kesimpulan ini juga dinyatakan oleh Ibnu Mas’ud, al-Nakhai,[2] Ibnu Abbas, Ibrahim, al-Hasan, dan al-Sudi.[3] Juga Fakhruddin al-Razi, Ibnu ‘Athiyyah, al-Qinuji, al-Samarqandi, dan Mahmud Hijazi.[4]
Meskipun bersifat umum, bukan berarti semua orang yang tidak memutuskan perkara dengan hukum Alllah secara langsung dapat digolongkan sebagai kafir. Diperlukan pengkajian secara lebih cermat dan mendalam agar tidak jatuh dalam tindakan takfir (pengkafiran) yang tidak pada tempatnya.
Perbuatan ‘memutuskan perkara dengan hukum Allah’ termasuk dalam wilayah syariah. Secara syar’i, perbuatan tersebut termasuk dalam hukum wajib. Ketetapan hukum ini didasarkan pada dalil-dalil qath’iyy (pasti, tidak memungkinkan alternatif ganda), baik qath’iy al-tsubût (pasti penetapan sumbernya) maupun qath’iyy al-dalâlah (pasti penunjukannya). Dalil-dalil semacam itu itu bertebaran dalam al-Quran dan al-Sunnah.
Di antara dalil-dalil yang menghasilkan kesimpulan hukum wajib adalah adanya perintah tegas untuk memutuskan perkara dengan apa yang diturunkan-Nya dan larangan mengikuti hawa nafsu kaum kafir (QS al-Maidah [5]: 48, 49); kewajiban mentaati Allah Swt dan Rasulullah saw dan mengembalikan semua perkara yang diperselisihkan kepada keduanya (QS al-Nisa’ [4]: 59); penolakan keimanan orang yang tidak mau berhukum kepada Rasulullah saw (QS al-Nisa’ [4]: 65); ancaman ditimpakannya fitnah atau azab pedih bagi orang yang menyimpang dari perintah Rasulullah saw (QS al-Nur [24]: 63); celaan terhadap orang yang meminta keputusan hukum kepada thaghût (al-Nisa’ [4]: 60); dan masih banyak lagi lainnya. Tak aneh jika wajibnya memutuskan perkara dengan hukum Allah Swt ini terkatagori dalam perkara ma’lûm min al-dîn bi al-dharûrah (yang telah diketahui sebagai bagian dari agama karena urgensinya).
Sebagai persoalan yang termasuk dalam wilayah syariah, meninggalkan kewajiban ini dapat dikatagorikan sebagai perbuatan dosa. Kendati demikian, pelanggaran tersebut, tidak sampai mengeluarkan seseorang dari status keimanannya atau keislamannya. Tindakan itu seperti halnya memakan riba, membunuh, mencuri, atau berzina. Memang perbuatan itu termasuk dalam dosa besar. Akan tetapi, tidak mengeluarkan seorang muslim dari agamanya. Pelakunya juga tidak bisa disebut murtad karenanya.
Status kafir atau murtad baru dapat diberikan apabila sudah taraf mengingkari hukum-hukum-Nya. Apabila seseorang mengingkari wajibnya berhukum dengan syariah, maka pengingkaran itu dapat menyebabkannya keluar dari Islam alias kafir. Status kafir atau murtad itu tidak disebabkan karena tindakannya yang tidak memutuskan perkara dengan hukum Allah, namun karena pengingkarannya terhadap suatu perkara telah dipastikan oleh al-Qur’an dan al-Sunnah. Jika sudah pada taraf pengingkaran, masalahnya bukan sekadar pelanggaran terhadap ketetapan hukum syara’, namun sudah masuk dalam wilayah aqidah. Sementara aqidah inilah yang menjadi pembeda antara orang mukmin dengan orang kafir.
Oleh karena kewajiban menerapkan syariah itu didasarkan pada dalil-dalil yang qath’iyy, baik qath’iy al-tsubût maupun qath’iyy al-dalâlah, maka mengingkari wajibnya memutuskan perkara dengan syariah sama halnya dengan mengingkari ayat-ayat tersebut. Sementara, mengingkari sebagian ayat al-Quran sudah cukup mengeluarkan seseorang dari keimanan. Allah Swt berfirman:
إِنَّ الَّذِينَ يَكْفُرُونَ بِاللَّهِ وَرُسُلِهِ وَيُرِيدُونَ أَنْ يُفَرِّقُوا بَيْنَ اللَّهِ وَرُسُلِهِ وَيَقُولُونَ نُؤْمِنُ بِبَعْضٍ وَنَكْفُرُ بِبَعْضٍ وَيُرِيدُونَ أَنْ يَتَّخِذُوا بَيْنَ ذَلِكَ سَبِيلًا . أُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ حَقًّا وَأَعْتَدْنَا لِلْكَافِرِينَ عَذَابًا مُهِينًا
Sesungguhnya orang-orang yang kafir kepada Allah dan rasu-rasul-Nya, dan bermaksud memperbedakan antara (keimanan kepada) Allah dan rasul-rasul-Nya, dengan mengatakan: “Kami beriman kepada yang sebahagian dan kami kafir terhadap sebahagian (yang lain)”, serta bermaksud (dengan perkataan itu) mengambil jalan (tengah) di antara yang demikian (iman atau kafir), merekalah orang-orang yang kafir sebenar-benarnya. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir itu siksaan yang menghinakan (QS al-Nisa’ [4]: 150-151).
Allah Swt juga berfirman:
أَفَتُؤْمِنُونَ بِبَعْضِ الْكِتَابِ وَتَكْفُرُونَ بِبَعْضٍ فَمَا جَزَاءُ مَنْ يَفْعَلُ ذَلِكَ مِنْكُمْ إِلَّا خِزْيٌ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَيَوْمَ الْقِيَامَةِ يُرَدُّونَ إِلَى أَشَدِّ الْعَذَابِ وَمَا اللَّهُ بِغَافِلٍ عَمَّا تَعْمَلُونَ
Apakah kamu beriman kepada sebahagian al-Kitab (Taurat) dan ingkar terhadap sebahagian yang lain? Tiadalah balasan bagi orang yang berbuat demikian dari padamu, melainkan kenistaan dalam kehidupan dunia, dan pada hari kiamat mereka dikembalikan kepada siksa yang sangat berat. Allah tidak lengah dari apa yang kamu perbuat (QS al-Baqarah [2]: 85).
Demikianlah pendapat para ulama ketika menjelaskan makna ayat ini. Ibnu Abbas mengatakan:
مَنْ جَحَدَ مَا أَنْزَلَ اللهُ فَقَدْ كَفَرَ. وَمَنْ أَقَرَّ بَهَ وَلَمْ يَحْكُمْ، فَهُوَ ظَالِمٌ فَاسِقٌ
Barangsiapa yang mengingkari apa yang diturunkan Allah, sungguh dia telah kafir. Dan barang siapa mengakuinya namun tidak berhukum dengannya, maka dia adalah dzalim-fasik.[5]
Ikrimah juga sejalan dengan pendapat tersebut. Dia menyatakan:
قوله {وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أَنزَلَ الله} إنما يتناول من أنكر بقلبه وجحد بلسانه ، أما من عرف بقلبه كونه حكم الله وأقر بلسانه كونه حكم الله ، إلا أنه أتى بما يضاده فهو حاكم بما أنزل الله تعالى ، ولكنه تارك له ، فلا يلزم دخوله تحت هذه الآية
“Firman Allah ‘waman lam yahkum bimâ anzalaLlâh’ itu mencakup orang yang mengingkari di hatinya dan mendustakan dengan lisannya. Adapun orang yang mengakui di hatinya keberadaanya sebagai hukum Allah, membenarkan dengan lisannya keberadaannya sebagai hukum Allah, hanya saja dia melakukan yang sebaliknya, maka sebenarnya dia memutuskan dengan hukum Allah, akan tetapi dia meninggalkannya, maka dia tidak termasuk dalam cakupan ayat ini.”[6]
Pendapat Ikrimah ini juga nyatakan oleh Fakhruddin al-Razi sebagai jawaban yang shahih.[7] Syekh Taqiyuddin al-Nabhani dan Abdul Qadim Zallum dalam Nidzâm al-Hukm fî al-Islâm menuturkan:
وقد أمر الله السلطان والحاكم أن يحكم بما أنزل الله على رسوله, وجعل من يحكم بما بغير ما أنزل الله كافرا إن اعتقد به, أو اعتقد بعدم صلاحية ما أنزل الله على رسوله, وجعل عاصيا وفاسقا وظالما إن حكم به ولم يعتقده
Dan sungguh Allah telah memerintahkan sultan dan penguasa untuk berhukm dengan apa yang Allah Swt turunkan kepada rasul-Nya; dan menjadikan orang yang tidak berhukum dengan apa yang Allah turunkan sebagai orang kafir jika dia meyakininya, atau menyikini tidak layaknya apa yang Allah turunkan; dan menjadikannya sebagai orang yang maksiat, fasik, dan dzalim, jika berhukum dengan (selain apa yang Allah turunkan) dan tidak meyakininya.”[8]
Pandangan demikian, menurut Wahbah al-Zuhaili merupakan pandangan jumhur Ahlussunnah.[9]
Bertolak dari paparan di atas, jelaslah status kafir diberikan kepada orang yang mengingkari kebenaran, kelayakan, dan kewajiban berhukum dengan hukum Allah Swt. Namun jika masih meyakini kebenaran, kelayakan, dan kewajiban berhukum dengan hukum Allah, statusny yang diberikan adalah dzalim dan fasik.
Patut ditandaskan, sikap tidak berhukum dengan hukum Allah hanya menyebabkan pelakunya menderita kerugian dan kesengsaraan. Sebab, hanya ada tiga alternatif bagi orang seperti itu, yakni kafir, dzalim, atau fasik (lihat QS al-Maidah [5]: 44, 45, 47). Status kafir tentu yang paling ditakutkan. Pasalnya, status itu akan mengakibatkan seluruh amal perbuatan manusia terhapus dan sia-sia. Allah Swt berfirman:
وَالَّذِينَ كَذَّبُوا بِآَيَاتِنَا وَلِقَاءِ الْآَخِرَةِ حَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ هَلْ يُجْزَوْنَ إِلَّا مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ
Dan orang-orang yang mendustakan ayat-ayat Kami dan mendustakan akan menemui akhirat, sia-sialah perbuatan mereka. Mereka tidak diberi balasan selain dari apa yang telah mereka kerjakan (QS al-A’raf [7]: 147).
Dengan besarnya sanksi itu, siapa lagi yang masih berani menolak syariah-Nya? Wal-Lâh a’lam bi al-shawâb (Rokhmat S. Labib, M.E.I; Ketua Lajnah Tsaqafiyyah DPP HTI)
[1] al-Razi, al-Tafsîr al-Kabîr, vol. 12, 6; al-Syaukani, Fath al-Qadîr, vol. 2, 53; al-Qinuji, Fath al-Bayân, vol. 3, 428
[2] al-Qinuji, Fath al-Bayân, vol. 3, 428; al-Khazin, Lubâb al-Ta’wîl, vol. 2, 48
[3] al-Thabari, Jâmi’ al-Bayân, vol. 10, 593; al-Wahidi al-Naysaburi, al-Wasîth fî Tafsîr al-Qur’ân al-Majîd, vol. 2 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1994), 191
[4] al-Razi, al-Tafsîr al-Kabîr, vol. 12, 6; Ibnu ‘Athiyyah, al-Muharrar al-Wajîz, vol.2, 196; Dengan ungkapan yang sedikit berbeda, alasan ini juga dikemukakan Abu Hayyan al-Andalusi, Tafsîr al-Bahr al-Muhîth, vol. 3, 55; al-Qinuji, Fath al-Bayân, vol. 3, 427; al-Samarqandi, Bahr al-‘Ulûm, vol. 1 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1993), 439; Mahmud Hijazi, al-Tafsîr al-Wadhîh, vol. 1 (Kairo: Dar al-Tafsir, 1992), 519
[5] al-Thabari, Jâmi’ al-Bayân, vol. 10; al-Wahidi, al-Wasîth fî Tafsîr al-Qur’ân al-Majîd, vol. 2, 191; Ibnu Katsir, Tafsîr al-Qur’ân al’Azhîm, vol. 2 , 80; al-Syaukani, Fath al-Qadîr, vol. 2, 56; al-Samarqandi, Bahr al-‘Ulûm, vol. 1, 439
[6] al-Razi, al-Tafsîr al-Kabîr, vol. 12, 6; al-Zuhayli, Tafsîr al-Munîr, vol. 5, 208
[7] al-Razi, al-Tafsîr al-Kabîr, vol. 12, 6
[8] Taqiyuddin al-Nabhani dan Abdul Qadim al-Zallum, Nidzâm al-Hukm fî al-i\Islâm (Beirut: Dar al-Ummah, 2002), 20
[9] al-Zuhayli, Tafsîr al-Munîr, vol. 5, 206
Tidak ada komentar:
Posting Komentar