Setelah mengungkap 100 perusahaan penunggak pajak terbesar, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak kembali merilis sektor-sektor usaha yang mengemplang pajak paling gede. Pertambangan dan penggalian menempati urutan teratas.
Nilai tunggakan sektor pertambangan dan penggalian mencapai Rp 2,92 triliun. Angka tersebut berasal dari lima perusahaan. Kemudian diikuti bidang usaha real estate, perusahaan, dan jasa perusahaan. Di sektor ini ada tujuh perusahaan yang menunggak pajak sebanyak Rp 2,44 triliun.
Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo menyatakan, pihaknya akan terus melakukan penagihan. “Tindakan penagihan dari wajib pajak yang belum lunas tersebut dilakukan baik secara soft collection maupun hard collection,” katanya dalam jawaban tertulis yang dikirim kepada Komisi Keuangan (XI) DPR, kemarin (22/2/2010).
Sewaktu menagih tunggakan pajak, Tjiptardjo mengatakan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan dibantu kepolisian untuk proses keamanan, penangkapan, penahanan, serta bimbingan penyidikan. Akan tetapi, penyidikan tindak pidana perpajakan tetap dilakukan oleh Ditjen Pajak.
Sampai sekarang, Ditjen Pajak telah menerbitkan surat paksa untuk 37 wajib pajak. Lalu, penyitaan terhadap 13 wajib pajak, pemblokiran atas 10 wajib pajak, pencegahan terhadap 12 wajib pajak, dan gijzeling atau sandera badan alas satu wajib pajak.
Anggota Komisi XI DPR, Harry Azhar Aziz, mengungkapkan, pihaknya akan memanggil para penunggak pajak untuk meminta klarifikasi. “Sekaligus mendengar masukan dari mereka, apakah undang-undang perpajakan yang baru lebih baik atau malah membuka peluang pidana perpajakan,” ujar dia.
Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu bilang, lembaganya sudah menggelar rapat koordinasi dengan Ditjen Pajak, Ahad (21/2/2010) lalu. “Semua permasalahan pajak terkait dengan BUMN sudah diselesaikan dan tidak ada lagi istilah tunggakan pajak di BUMN,” kata dia. (kompas.com, 23/2/2010)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar