Senin, 11 Januari 2010

Hizbut Tahrir : Dakwah Islam Pemikiran, Politik, dan Tanpa Kekerasan

Islam adalah agama sempurna. Kesempurnaannya sebagai sebuah sIstem hidup dan sistem hukum meliputi segala perkara yang dihadapi oleh umat manusia. Firman Allah Swt:

وَنَزَّلْنَا عَلَيْكَ الْكِتَابَ تِبْيَانًا لِكُلِّ شَيْءٍ

“Dan Kami turunkan kepadamu Al-Kitab (Al-Quran) untuk menjelaskan segala sesuatu..” (TQS. An-Nahl [16]: 89)

Ini berarti, perkara apapun ada hukumnya, dan problematika apa saja, atau apapun tantangan yang dihadapi kaum Muslim, akan dapat dipecahkan dan dijawab oleh Dinul Islam.

Keharusan mengikuti syariat Islam, terutama jejak langkah yang pernah ditempuh oleh Rasulullah saw, telah ditegaskan oleh firman Allah Swt:

قُلْ هَذِهِ سَبِيلِي أَدْعُو إِلَى اللهِ عَلَى بَصِيرَةٍ أَنَا وَمَنِ اتَّبَعَنِي

“Katakanlah, ‘Inilah jalan (dakwah)-ku. Aku dan orang-orang yang mengikutiku mengajak (kalian) kepada (agama) Allah dengan hujjah (bukti) yang nyata..” (TQS. Yusuf [12]: 108)

Ayat ini menunjukkan bahwa jalan Rasulullah saw telah benar-benar tegas dan nyata. Masalahnya tinggal, apakah kita hendak mengikuti jalan beliau saw atau tidak.

Oleh karena itu, sumber sekaligus tolok ukur untuk menentukan jalan yang ditempuh guna membangkitkan umat, menyadarkan umat, mendidik umat, menerapkan sistem hukum Islam secara total, dan membangun Daulah Islamiyah adalah Al-Quran dan As-Sunnah. Langkah-langkah Rasulullah saw merupakan penerapan dan penjelasan yang bersifat ‘amaliy atas metoda yang harus ditempuh. Selain metoda yang dijalankan oleh Rasulullah saw adalah metoda batil dan tertolak. Tidak layak dijadikan tolok ukur dan dapat dipastikan hanya bermuara pada kegagalan.

Siapapun yang mengelaborasi sirah Rasul saw saat berjuang menegakkan Islam hingga berhasil di Madinah akan menemukan tiga karakter dakwah Islam yang wajib diikuti. Ketiga karakter tersebut adalah pemikiran (fikriyah), politis (siyâsiyah) dan tanpa kekerasan (lâ mâaddiyah). Rasulullah saw tidak menggunakan kekerasan apapun sejak diutus sebagai Rasul di Makkah hingga mendapatkkan kekuasaan di Madinah. Beliau saw membatasi diri pada pergolakan pemikiran (shirâ’ul fikriy) dan perjuangan politik (kifâh siyâsiy).

Membangun Masyarakat Islam Tanpa Kekerasan

Sebagian kaum Muslim menganggap bahwa metoda untuk melakukan perubahan masyarakat dengan jalan membangun Daulah Islamiyah yang akan menerapkan sistem syariat Islam secara total, adalah dengan jalan kekerasan (fisik). Salah satu argumentasi yang dilontarkan adalah hadits dari ‘Auf bin Malik al-Asyja’I yang berkata :

سَمِعْتُ رَسُوْلُ اللهِ يَقُوْلُ:… وَشِراَرُ أَئِمَّتِكُمْ الَّذِيْنَ تُبْغَضُوْنَهُمْ وَيُبْغَضُوْنَكُمْ، قاَلَ: قُلْناَ ياَرَسُوْلَ اللهِ: أَفَلاَ نُناَبِذُهُمْ عِنْدَ ذلِكَ؟ قاَلَ: لاَ، ماَ أَقاَمُوْا فِيْكُمُ الصَّلاَةَ

“Aku mendengar Rasulullah saw bersabda:…Sebaliknya, seburuk-buruk pemimpin kalian adalah orang-orang yang kalian benci dan merekapun membenci kalian…’ Kami bertanya, ‘Ya Rasulullah, apakah kami harus mengangkat senjata (pedang) ketika hal itu terjadi?’ Beliau bersabda, ‘Tidak, selama mereka menegakkan shalat.” (HR. Muslim)

Yang dimaksud dengan menegakkan shalat adalah menerapkan sistem hukum Islam. Menunjuk argumentasi ini, mereka berpandang­an bahwa tatkala seorang penguasa sudah tidak lagi peduli dengan penerapan sistem hukum Islam, malah diterapkan sistem hukum kufur –yang bertentangan dengan Islam-, maka dibolehkan mengangkat senjata (pedang) menghadapi penguasa tersebut.

Bila kita cermati, tahqiqul manath (fakta obyektif diterapkannya dalil tersebut) hadits diatas menyoroti penguasa (Khalifah) yang ada di dalam Dar al-Islam (Daulah Islamiyah), yang dibai’at sesuai dengan bai’at syar’iy. Daulah Islamiyah sendiri adalah institusi negara dan kepemimpinan umum kaum Muslim sedunia yang diperintah berdasarkan sistem hukum Islam, dan keamanannya berada sepenuhnya di tangan kaum Muslim. Apabila penguasa (Khalifah) melakukan kesalahan dalam menerapkan hukum Allah dengan jalan mengabaikannya, atau malah memerintah kaum Muslim dengan hukum-hukum kufur, maka kaum Muslim dibolehkan untuk memeranginya (melakukan perubahan secara fisik). Pada kondisi semacam inilah hadits diatas diterapkan. Yaitu di dalam format Daulah Islamiyah yang sebelumnya telah menerapkan sistem hukum Islam, kemudian terjadi penyelewengan hukum-hukum Islam. Ini adalah tahqiqul manath dari hadits tersebut diatas.

Hal tersebut tidak berlaku di Dar al-Kufr, yaitu negara yang tidak menerapkan secara total syariat Islam sekalipun penduduknya muslim, dan/atau keamanannya tidak berada di tangan kaum Muslim. Penguasa di Dar al-Islam (Khalifah) tentu amat berbeda realitasnya dengan penguasa yang ada di Dar al-kufr. Para penguasa –meskipun mereka itu Muslim- yang ada saat ini adalah orang-orang yang tidak menjalankan sama sekali sistem hukum Islam, bahkan berpijak pada sistem hukum kufur. Mereka bukanlah Imam atau Khalifah bagi seluruh kaum Muslim sedunia. Bahkan mereka umumnya menolak institusi Khilafah atau Daulah Islamiyah. Keadaan semacam itu serupa dengan kondisi kota Makkah ketika Rasulullah saw dan para sahabatnya menjalankan dakwah, mendidik masyarakat, dan berupaya untuk menegakkan Daulah Islamiyah. Rasulullah saw saat itu hidup di Makkah yang merupakan Dar al-Kufur. Dan waktu itu Rasulullah saw bersama sahabatnya tidak menggunakan kekerasan/fisik dalam perjuangan mewujudkan syariat Islam di tengah-tengah kehidupan.

Tidak ada satu peristiwapun selama Rasulullah saw menjalankan aktivitas dakwahnya di kota Makkah yang dapat dijadikan argumentasi untuk membolehkan penggunaan metoda fisik/kekerasan dalam menerapkan syariat Islam melalui terbentuknya Daulah Islamiyah. Memang, dalam menghadapi tindakan keras orang-orang Quraisy, sempat muncul keinginan para sahabat untuk menggunakan kekerasan/senjata. Mereka memohon kepada Rasulullah saw. agar mengizinkan hal itu. Tapi Rasulullah saw. mencegah keinginan mereka seraya bersabda (lihat Ahmad Mahmud, Dakwah Islam, terj. 121):

«إِنِّيْ أُمِرْتُ بِالْعَفْوِ، فَلاَ تُقَاتِلُوا الْقَوْمَ»

“Aku diperintahkan untuk menjadi seorang pemaaf. Oleh karena itu, jangan memerangi kaum itu” (HR. Ibnu Abi Hatim, An Nasai, dan Al Hakim).

Bahkan ketika Rasulullah saw. telah mendapatkan baiat dari orang-orang Anshar di Aqobah dan mereka meminta izin kepada rasul untuk memerangi orang-orang Quraisy di Mina, beliau saw. menjawab: “‘Kami belum diperintahkan untuk (aktivitas) itu, maka kembalilah kalian ke hewan-hewan tunggangan kalian. Dikatakan, ‘Maka, kamipun kembali ke peraduan kami, lalu tidur hingga tiba waktu subuh.” (Sirah Ibnu Hisyam bi Syarhi al-Wazir al-Maghribi, jilid I/305)

Setelah beliau dan kaum Muslim hijrah ke kota Madinah, dan mendirikan peradaban baru disana, sekaligus membangun Daulah Islamiyah, Allah Swt mengizinkan dan memerintahkan kaum Muslim untuk melakukan berbagai aktivitas fisik (militer) untuk melawan kekuatan kufur maupun untuk membuka daerah-daerah kufur agar tunduk di bawah kekuasaan Daulah Islamiyah (Darul Islam). Firman Allah Swt:

أُذِنَ لِلَّذِينَ يُقَاتَلُونَ بِأَنَّهُمْ ظُلِمُوا

“Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dianiaya.” (TQS. Al-Hajj [22]: 39)

Ayat ini diturunkan selepas beliau berhijrah ke Madinah dan menjadi kepala negara di sana, lalu beliau segera setelah itu mempersiapkan dan membangun kekuatan militer.

Disamping itu, realitas menunjukan bahwa perubahan di tengah-tengah masyarakat tidak bisa dilakukan dengan jalan menghancurkan sarana ataupun simbol-simbol kekufuran, kemaksiyatan dan kejahiliyahan secara fisik. Sebab, pemahaman, pemikiran, dan ideologi yang nyata-nyata sesat dan kufur, yang ada di dalam benak sebagian besar masyarakat tidak dapat dihancurkan dengan kekuatan fisik, melainkan dengan mengubah pemikiran, perasaan dan keyakinan masyarakat dengan Islam hingga terwujudlah kehendak masyarakat untuk mengubah sistem hidup bobrok yang tengah berlangsung digantikan dengan syariat Islam. Bila rakyat telah menghendakinya, dan opini umum untuk menerapkan syariat Islam telah terbentuk niscaya tidak ada yang dapat menghalanginya.

Dengan demikian, sebuah jamaah, partai politik Islam, harakah, dan sejenisnya tidak dibenarkan melakukan aktivitas fisik (kekerasan/militer) dalam upayanya untuk menegakkan Daulah Islamiyah yang akan menerapkan secara total seluruh sistem hukum Islam. Sebab, Rasulullah saw tidak mencontohkan hal tersebut.

Transformasi Masyarakat Lewat Pemikiran Islam

Pemikiran Islam adalah setiap pemikiran yang digali dari Islam. Pemikiran Islam mencakup pemikiran tentang akidah dan pemikiran tentang syariat (sistem hukum). Perubahan pemikiran dengan Islam berarti mengubah akidah masyarakat menjadi akidah Islam, dan aturannya menjadi aturan Islam.

Sejak diutus, Rasulullah saw melakukan perubahan pemikiran dalam diri bangsa Arab saat itu. Pemikiran Lâ ilâha illallâh yang beliau saw tanamkan mengubah mereka yang sebelumnya menyembah patung beralih pada penyembahan kepada Allah Swt semata. Rasulullah telah mengubah pandangan mereka tentang kehidupan, dari cara pandang yang dangkal menuju cara pandang yang mendalam lagi jernih yang merupakan cerminan dari akidah Islam. Pandangan mereka tidak sebatas dunia, melainkan justru menembus negeri akhirat. Rasulullah saw mengubah pemikiran masyarakat bahwa Allah Swt tidaklah menciptakan jin dan manusia kecuali untuk beribadah kepada-Nya.

Ikatan-ikatan kepentingan, kesukuan, dan patriotisme berubah menjadi ikatan ideologis yang memandang semua kaum mukmin bersaudara laksana satu tubuh. Juga, melalui penanaman pemikiran akidah dan syariat Rasulullah berhasil mengubah tolok ukur aktivitas kehidupan masyarakat dari manfaat-egoisme ke tolok ukur halal-haram, dari hawa nafsu ke wahyu. Masyarakat Arab pra Islam yang sebelumnya membangun hubungan kenegaraan di atas kepentingan materi, kepongahan dan ketamakan menjadi tegak di atas asas penyebaran akidah dan syariat Islam dan mengembannya ke seluruh umat manusia.

Begitu pula, pemikiran Islam yang ditanamkan Rasul tentang kehidupan setelah dunia telah mengubah persepsi tentang kebahagiaan pada diri umat, dari sekedar pemenuhan syahwat dengan segala kenikmatan dunia beralih kepada mencari ridha Allah Swt. Nampaklah kaum muslim binaan Nabi tidak takut akan kematian, dan berharap syahid di jalan Allah Swt.

Sebab, mereka memahami bahwa dunia ini hanyalah jalan menuju akhirat. Demikianlah, lewat pemikiran Islam baik berupa akidah maupun syariah, Rasullah saw berhasil membentuk pemahaman, tolok ukur dan keyakinan masyarakat ketika itu menjadi Islam hingga terwujudnya Daulah Islamiyah di Madinah.

Selain itu, banyak sekali nash-nash Al Quran maupun perbuatan Nabi yang menunjukkan adanya pergolakan pemikiran (shirâ’ul fikriy) untuk menentang ideologi, peraturan dan ide kufur. Juga, beliau menentang akidah yang rusak, ide-ide yang keliru dan pemahaman yang rancu. Beliau melakukannya dengan cara menjelaskan kepalsuan, kesalahan dan pertentangannya dengan Islam untuk memurnikan dan menyelamatkan masyarakat dari ide-ide tersebut, serta dari pengaruh dan dampak buruknya. Diantaranya, Rasulullah saw menyampaikan firman Allah Swt:

إِنَّكُمْ وَمَا تَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللهِ حَصَبُ جَهَنَّمَ
أَنْتُمْ لَهَا وَارِدُونَ

Sesungguhnya kalian dan apa yang kalian sembah selain Allah adalah umpan neraka jahannam (TQS. Al Anbiya[21]:98).

Terhadap orang-orang yang curang dalam takaran dan timbangan, Al Quran mengancamnya dengan menyatakan:

وَيْلٌ لِلْمُطَفِّفِينَ% الَّذِينَ إِذَا اكْتَالُوا عَلَى النَّاسِ يَسْتَوْفُونَ% وَإِذَا كَالُوهُمْ أَوْ وَزَنُوهُمْ يُخْسِرُونَ

Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang, (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, dan apapbila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi (TQS. Al Muthaffifin[83]:1 – 3).

Demikianlah, Rasulullah saw mencontohkan senantiasa menanamkan pemikiran Islam dan melakukan pergolakan pemikiran terhadap perkara-perkara yang bertentangan dengan Islam. Hizbut Tahrir –sebagai wujud ketundukan kepada Rasulullah saw– memandang wajib melakukan perubahan masyarakat lewat pemikiran Islam yang disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Hal ini dilakukan dengan pengajian-pengajian di masjid, ceramah umum, dialog, diskusi publik, atau kajian di tempat pertemuan lain. Begitu pula dilakukan dengan menggunakan sarana media massa, buku, booklet, dan sebagainya.

Tujuannya adalah untuk mewujudkan kesadaran umum di tengah masyarakat agar dapat berinteraksi dengan umat sekaligus menyatukannya dengan Islam. Melalui perubahan pemikiran tidak islami menjadi pemikiran Islam diharapkan terjadi perubahan masyarakat yang rusak di negeri-negeri kaum muslim sekarang ini menjadi masyarakat Islam. Disamping mengubah perasaan yang tidak islami di tengah anggota masyarakat yang ada menjadi perasaan yang islami sehingga ia akan ridla terhadap apa yang diridlai Allah dan Rasul-Nya, serta akan marah dan benci terhadap apa yang dimurkai dan dibenci Allah dan Rasul-Nya.

Hal ini akan mendorong kaum muslim yang telah tercerahkan oleh pemikiran Islam untuk sama-sama mencerahkan dan membangkitkan umat dengan Islam, lalu mengubah hubungan yang tidak islami yang berlaku diantara mereka menjadi hubungan yang didasarkan pada Islam sesuai syariat Islam, dan mengembalikan pelaksanaan syariat Islam serta menyatukan kaum Muslim seluruh dunia dibawah naungan Khilafah Islamiyah.

Transformasi Masyarakat Lewat Aktivitas Politik

Secara umum, politik adalah memelihara urusan umat (As siyâsah hiya ri’âyatu syu`ûnil ummah). Sedangkan politik Islam berarti memelihara dan mengatur urusan masyarakat dengan hukum-hukum Islam dan dipecahkan sesuai dengan syariat Islam. Sirah Rasul saw dan banyak ayat Al Quran menunjukkan bahwa aktivitas dakwah beliau merupakan aktivitas yang bersifat politik. Beliau dalam segenap aktivitasnya senantiasa memperhatikan dan memelihara urusan masyarakat agar sesuai dengan hukum-hukum syara yang diturunkan Allah Swt. Diantara aktivitas politik yang beliau dan sahabatnya lakukan adalah:

1. Mendidik masyarakat dengan tsaqofah Islam supaya mereka dapat menyatu dengan Islam, agar mereka terbebas dari akidah yang rusak, pemikiran yang salah, dan dari pemahaman yang keliru serta pengaruh ide-ide dan pandangan kufur. Setiap berjumpa dengan orang lain, Rasulullah selalu menawarkan Islam kepada mereka. Beliau saw mengirim para sahabat untuk mengajarkan Al Quran kepada orang-orang yang baru memeluk Islam. Beliau mengutus Khabab bin al-Art untuk mengajarkan Al Quran kepada Zainab bin al-Khathab dan Sa’id, suaminya. Begitu pula beliau menetapkan rumah Al Arqam bin Abil Arqam sebagai markas dakwah. Beliau membina mereka. Setiap sahabat pun terus menyebarkan dan membina orang yang menganut Islam. Demikianlah aktivitas pembinaan yang terus dilakukan Rasulullah.
2. Pergolakan pemikiran yang nampak dalam penentangannya terhadap pemikiran dan sistem kufur, pemikiran yang keliru, akidah yang rusak, dan pemahaman yang sesat dengan cara menjelaskan kerusakannya, menunjukkan kekeliruannya serta menjelaskan hukum Islam dalam masalah tersebut. Selain ayat-ayat yang sudah dipaparkan di atas, juga ada ayat-ayat yang menyerang kemusyrikan mereka, seperti firman Allah Swt :

وَجَعَلُوا ِللهِ شُرَكَاءَ الْجِنَّ وَخَلَقَهُمْ وَخَرَقُوا لَهُ بَنِينَ وَبَنَاتٍ بِغَيْرِ عِلْمٍ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى عَمَّا يَصِفُونَ
“Mereka (orang-orang musyrik) menjadikan jin itu sebagai sekutu bagi Allah, padahal Allah Yang menciptakan jin-jin itu. Mereka berbohong—dengan mengatakan bahwa Allah mempunyai anak laki-laki dan perempuan—tanpa mendasarkannya pada ilmu pengetahuan. Mahasuci Allah dan Mahatinggi dari sifat-sifat yang mereka nisbatkan. (QS al-An‘âm [6]: 100).

Dalam bidang sosial, Allah Swt. antara lain berfirman:

وَلاَ تُكْرِهُوا فَتَيَاتِكُمْ عَلَى الْبِغَاءِ إِنْ أَرَدْنَ تَحَصُّنًا لِتَبْتَغُوا عَرَضَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا
“Janganlah kalian memaksa budak-budak wanita kalian untuk melakukan pelacuran—sedangkan mereka sendiri menginginkan kesucian—dengan tujuan untuk meraih keuntungan duniawi. (QS an-Nûr [24]:33).

Sementara itu, dalam kaitannya dengan masalah ekonomi, Allah Swt. antara lain berfirman:

وَمَا ءَاتَيْتُمْ مِنْ رِبًا لِيَرْبُوَ فِي أَمْوَالِ النَّاسِ فَلاَ يَرْبُو عِنْدَ اللهِ
“Apa yang kalian berikan berupa riba untuk tujuan menambah harta-kekayaan manusia tidaklah menambah apa pun di sisi Allah”. (QS ar-Rûm [30]: 39).

3. Penentangan terhadap penguasa yang menerapkan hukum kufur dan membongkar makar mereka. Allah SWT menyingkapkan persekongkolan ini kepada Rasulullah saw. dalam firman-Nya:

إِنَّهُ فَكَّرَ وَقَدَّرَ% َقُتِلَ كَيْفَ قَدَّرَ% ثُمَّ قُتِلَ كَيْفَ قَدَّرَ% ثُمَّ نَظَرَ% ثُمَّ عَبَسَ وَبَسَرَ% ثُمَّ أَدْبَرَ وَاسْتَكْبَرَ% فَقَالَ إِنْ هَذَا إِلاَّ سِحْرٌ يُؤْثَرُ% إِنْ هَذَا إِلاَّ قَوْلُ الْبَشَرِ% سَأُصْلِيهِ سَقَرَ
“Sesungguhnya dia telah memikirkan dan menetapkan. Celakalah dia, bagaimana dia menetapkan? Celakalah dia, bagaimanakah dia menetapkan? Kemudian dia memikirkan, lalu dia bermuka masam dan merengut. Dia lantas berpaling (dari kebenaran) dan menyombongkan diri. Selanjutnya dia berkata, “(Al-Quran) ini tidak lain hanyalah sihir yang dipelajari (dari orang-orang dahulu). Ini tidak lain hanyalah perkataan manusia.”Aku akan memasukkannya ke dalam neraka Saqar. (QS al-Mudatstsir [74]: 18-26).

Para pemimpin Quraisy itu pun satu persatu dilucuti jati diri mereka oleh Al Quran (lihat Ahmad Mahmud, Dakwah Islam, hal 119-120). Tentang Abu Lahab, Allah SWT berfirman:

تَبَّتْ يَدَا أَبِي لَهَبٍ وَتَبَّ
“Binasalah kedua tangan Abi Lahab…” (QS al-Lahab [111]: 1).

Tentang penguasa Bani Makhzum, Walid bin Al Mughirah, Allah SWT berfirman:

ذَرْنِي وَمَنْ خَلَقْتُ وَحِيدًا% وَجَعَلْتُ لَهُ مَالاً مَمْدُودًا
“Biarkanlah Aku bertindak terhadap orang yang Aku telah menciptakannya sendirian. Dan Aku jadikan baginya harta benda yang banyak”. (QS Al Muddattsir [74]: 11-12).

Terhadap Abu Jahal, Allah SWT berfirman:

كَلاَّ لَئِنْ لَمْ يَنْتَهِ لَنَسْفَعَنْ بِالنَّاصِيَةِ% نَاصِيَةٍ كَاذِبَةٍ خَاطِئَةٍ
“Ketahuilah, sungguh jika dia tidak berhenti niscaya Kami tarik ubun-ubunnya, yaitu ubun-ubun yang mendustakan lagi durhaka” (QS al-’Alaq [96]: 15-16).

Berdasarkan hal ini, dalam konteks kekinian, aktivitas politik yang dilakukan dalam upaya penerapan syariat Islam adalah perjuangan dan berinteraksi dalam lapangan politik untuk membongkar rencana jahat negara-negara besar yang memiliki pengaruh dan dominasi di negeri-negeri muslim untuk membebaskan umat dari belenggu penjajahan dan dominasinya serta mencabut akar-akarnya baik di bidang pemikiran, kebudayaan, politik, maupun militer sekaligus mencabut perundangan mereka dari negeri-negeri kaum muslim. Juga, melakukan koreksi terhadap penguasa dengan mengungkap pengkhianatan mereka terhadap umat dan persekongkolan mereka dengan negara-negara kafir, melancarkan kritik dan kontrol kepada mereka. Hizbut Tahrir berupaya melakukan aktivitasnya sesuai dengan contoh Rasulullah saw. Karenanya, dakwah yang dilakukan bersifat pemikiran, politik dan tanpa kekerasan.

Menapaki Kekuasaan Melalui Thalabun Nushrah

Setelah kita memahami bahwasanya perjuangan untuk penerapan sistem hukum Islam –yang dilakukan suatu jamaah/harakah/kutlah dakwah- harus dilakukan secara totalitas dan tanpa melalui cara-cara fisik (kekerasan/militer), muncul pertanyaan, bagaimana caranya untuk sampai ke tingkat kekuasaan atau pemerintahan? Khususnya jika umat dalam keadaan beku dan dikungkung oleh kekuasaan yang menolak syariat Islam. Sebab, penerapan sistem hukum Islam secara total harus berada dalam format institusi negara (kekuasaan), yaitu Daulah Islamiyah.

Rasulullah saw telah memberikan kepada kita seluruh langkah yang memungkinkan untuk mencapai jenjang kekuasaan/pemerintahan. Langkah-langkah Rasulullah saw yang demikian intens dan dilakukan secara terus menerus hingga memperoleh keberhasilan, menunjukkan bahwa apa yang dijalani oleh beliau merupakan metoda (manhaj/thariqah), bukan sekedar cara (uslub). Dan setiap orang yang bergerak dalam aktivitas dakwah, yang menghendaki pada upaya penerapan sistem hukum Islam secara total melalui format Daulah Islamiyah, wajib memahami dan mengambil langkah-langkah Rasulullah saw ini. Metoda ini disebut dengan thalabun nushrah (seruan untuk memperoleh pertolongan/perlindungan).

Thalabun nushrah dilakukan Rasulullah saw. setelah gangguan terhadap beliau semakin keras, yaitu setelah wafatnya paman beliau saw. Abu Thalib. Beliau pergi ke kota Thaif untuk meminta pertolongan dan perlindungan dari Bani Tsaqif, dengan harapan mereka mau menerima seruan beliau. Ketika sampai di kota Thaif, beliau menemui sekelompok pemimpin dan orang-orang terkemuka dari Bani Tsaqif. Beliau mengajak mereka (untuk beriman) kepada Allah. Beliau juga menyatakan maksud kedatangannya untuk meminta perlindungan dan pembelaan mereka kepada Islam, agar mereka berdiri di pihak beliau dalam menghadapi siapapun dari kaumnya yang menentang beliau. Namun mereka menolak. Sekembali beliau ke kota Makkah -di saat-saat musim haji- beliau menemui kabilah-kabilah Arab yang hadir di kota Makkah. Beliau mengajak mereka untuk beriman kepada Allah dan menyampaikan kepada mereka bahwa beliau adalah Nabi yang diutus untuk mereka. Beliau meminta mereka untuk membenarkan sekaligus melindung beliau.

Fenomena ini menjelaskan bahwa Rasulullah saw menempuh manhaj baru yang belum pernah beliau lakukan sebelumnya. Beliau mengkhususkan dakwah untuk mendapatkan perlindungan dari kelompok-kelompok yang memiliki kemampuan untuk memberikan perlindungan. Dengan kata lain beliau menambahkan aktivitas dakwah pada Islam, dengan dakwah untuk mendapatkan perlin­dungan terhadap dakwah Islam. Fokus dakwahnya ditujukan pada kelompok-kelompok yang kuat guna mendapatkan perlindungan. Beliau terus berusaha mewujudkan perlindungan untuk dakwahnya, sejak beliau kembali dari kota Thaif sampai perlindungan tersebut diperolehnya dari penduduk kota Madinah.

Aktivitas untuk memperoleh perlindungan bagi dakwahnya ini merupakan rangkaian dari hukum-hukum syara yang menyangkut tata cara menyampaikan dakwah agar memperoleh perlindungan dari ancaman musuh-musuhnya. Sekaligus merupakan penjelasan mengenai tata cara mendirikan Daulah Islamiyah.
Dari penelaahan terhadap sirah ketika beliau memulai manhaj baru ini didapatkan hal-hal sebagai berikut:

1. Rasulullah saw tidak mencari pelindung/pertolongan kecuali setelah gangguan kepada beliau semakin keras, yaitu setelah paman beliau Abu Thalib meninggal. Rasulullah saw. pernah bersabda: “Orang-orang Quraisy tidak pernah melakukan apa yang aku benci sampai Abu Thalib meninggal” (Sirah Ibnu Hisyam bi Syarhi al-Wazir al-Maghribi, jilid I/282). Kerasnya gangguan itulah yang mendorong beliau untuk mencari jamaah/ kelompok yang mau masuk Islam dan melindungi dakwah.
2. Orang-orang kafir Makkah yang sebelumnya bersikap keras terhadap dakwah Rasulullah mengajak kepada Islam, bersikap lebih keras lagi ketika mengetahui Rasulullah memulai dakwah kepada jamaah/kelompok untuk melindungi dakwah beliau. Ibnu Hisyam berkata, Kemudian Rasulullah kembali ke Mekah. Sedangkan kaumnya menjadi lebih keras pada beliau dalam menentang dan meninggalkan agama beliau (ibidem, jilid I/285).
3. Para sahabat beliau berjumlah sedikit dan merupakan orang-orang yang lemah, sehingga mereka tidak mampu melindungi dakwah. Berkata Ibnu Hisyam, Kecuali sedikit (orang) yang lemah dari orang-orang yang beriman kepadanya (ibidem, jilid I/285). Mereka adalah orang-orang lemah dan tidak ada di antara mereka jamaah/kelompok yang mampu melindungi dakwah. Sekalipun ada diantara mereka pribadi-pribadi yang kuat secara individual, seperti Hamzah dan Umar.
4. Rasulullah saw mencari pertolongan (thalabun nushrah) kepada jamaah/kelompok yang kuat dan memiliki kemampuan untuk melindungi dakwah, bukan kepada individu, bukan pula pada jamaah/kelompok yang lemah. Kalaupun beliau meminta pertolongan/perlindungan kepada indivi­du-individu, individu tersebut dianggap representasi dari jamaah/kelompok. Beliau meminta pertolongan pada Bani Tsaqif, karena Bani Tsaqif adalah kabilah yang kuat. Disamping itu beliau juga meminta pertolongan kepada sekelom­pok orang dari kabilah Kilab, yang juga merupakan jamaah/kelompok yang kuat. Demikian pula dengan kepada bani Hanifah.
Beliau juga minta pertolongan pada Suwaid bin Shamit, yang merupakan tokoh terhormat dari kaumnya. Ibnu Hisyam berkata, Rasulullah berada di tempat-tempat istirahat para kabilah Arab (pada musim haji) kemudian beliau bersabda, Hai Bani Fulan Aku ini adalah Rasul Allah (yang diutus) kepada kalian…(ibidem, jilid I/285) dan seterusnya. Dan Ibnu Hisyam berkata lagi, Itulah yang dilakukan Rasulullah saw setiapkali menemui orang-orang (para kabilah arab). Ketika orang-orang berkumpul di saat musim haji, beliau mendatangi dan menyeru mereka untuk beriman kepada Allah dan kepada Islam, serta menawarkan diri beliau (untuk dilindungi) pada mereka dan menjelaskan (pada mereka) hal-hal yang beliau bawa dari Allah, berupa petunjuk dan rahmat. Dan apabila beliau mendengar seorang ternama dan terhormat datang ke Mekah, pasti beliau mendatanginya dan menyerunya kepada Allah, dan menawarkan Islam kepada mereka. Semua ini menunjukkan bahwa thalabun nushrah hanya diminta pada jamaah/kelompok yang kuat.
5. Bahwa Rasulullah saw meminta kepada jamaah/ kelompok yang kuat itu dua perkara secara bersamaan, yaitu pertama masuk Islam dan berpegang teguh padanya; kedua melindungi dakwah dan menolongnya. Ibnu Hisyam berkata, Rasulullah berada di tempat istirahat kabilah-kabilah Arab dan beliau bersabda pada mereka, Hai Bani Fulan sesungguhnya aku ini adalah Rasul Allah pada kalian, yang memerintahkan kalian agar kalian menyembah Allah dan tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apapun, dan meninggalkan apa yang kalian sembah selain Dia. Yaitu, beragam sembahan ini. Hendaklah kalian beriman kepadaku, membenarkan aku, dan melindungi aku sehingga aku (mampu) menyampaikan dari Allah apa-apa yang aku diutus dengannya (ibidem, jilid I/285).

Maka merupakan suatu keharusan untuk aktivitas thalabun nushrah dan mencari perlindungan terhadap dakwah memenuhi dua syarat, yaitu:

1. Hendaknya thalabun nushrah diminta dari sebuah jamaah, baik diminta dari jamaahnya secara langsung atau dari individu yang merupakan representasi dari jamaah tersebut.
2. Hendaknya jamaah/kelompok tersebut diduga kuat memiliki kemampuan untuk menolong dan melindungi dakwah.

Dalam kesempatan lain sepulangnya dari Thaif, Rasulullah saw menawarkan dirinya pada sekelompok orang dari kabilah Kilab yang disebut sebagai Bani Abdillah. Orang-orang ini dianggap sebagai kelompok kuat dalam sebuah negara. Ibnu Hisyam berkata dari nabi saw, Bahwa beliau mendatangi kabilah Kilab ditempat-tempat istirahat mereka, yang dikenal sebagai Bani Abdillah. Kemudian Rasulullah menyeru mereka agar beriman kepada Allah Swt dan menawarkan diri beliau pada mereka. Bahkan sampai berkata pada mereka, Ya Bani Abdillah, sesungguhnya Allah azza wajalla telah memberi kebaikan kepada nama bapak kalian (ibidem, jilid I/286).

Rasulullah saw juga menawarkan dirinya kepada bani Amr bin Sha’sha’ah, dan meminta mereka untuk melindunginya dan berdiri di pihak beliau dalam menghadapi orang-orang Quraisy serta membawa beliau ke kampung halaman mereka. Mereka bersedia memberikan perlindungan dan pertolongannya dengan meminta syarat kepada Rasulullah saw. Tetapi beliau saw menolak dengan tegas syarat tersebut.

Rasulullah berbicara dengan utusan yang datang dari Madinah ke kota Makkah yang merupakan sekutu Quraisy. Mereka dipimpin oleh Abu al-Haisar dan Anas bin Rafi’. Bersamanya ikut sekelompok orang dari Bani Asyhal, termasuk Iyas bin Mu’adz. Mereka merupakan representasi dari kabilah Khazraj yang merupakan jamaah yang kuat di Madinah. Kemudian Rasulullah berbicara dengan sekelompok pemuka Khazraj yang berjumlah 6 orang. Mereka mengambil tugas untuk meyakinkan kaumnya. Sehingga pertolongan/perlin­dungan (nushrah) didapatkan melalui mereka.

Pada pertemuan berikutnya terjadilah peristiwa bai’at aqabah yang pertama. Lalu dikirimkannya Mush’ab bin Umair ke kota Madinah untuk membina orang-orang yang telah memeluk Islam, menyebarluaskan risalah Islam di kota itu, meraih dukungan dari tokoh-tokoh kabilah, dan mempersiapkan pondasi masyarakat untuk membangun peradaban Islam dalam format Daulah Islamiyah. Pada tahun berikutnya datang tujuh puluh tiga laki-laki dan dua orang wanita dari kota Madinah. Mereka bersedia menyerahkan loyalitasnya hanya kepada Allah dan Rasul-Nya, serta siap sedia untuk membela dan memperjuangkan risalah Islam dari incaran musuh-musuh Islam dan kaum Muslim.Peristiwa tersebut dikenal sebagai bai’at aqabah kedua.

Belum genap setahun, Rasulullah saw dan sebagian besar kaum Muslim melaksanakan hijrah ke kota Madinah. Disanalah beliau saw secara de facto memperoleh kepemimpinan dan kekuasaan. Dengan demikian metoda thalabun nushroh yang sebelumnya beliau lakukan secara terus menerus terhadap berbagai kabilah kuat (seperti yang dilakukannya terhadap kabilah Tsaqif, kabilah Kindah, kabilah Hanifah, kabilah Amr bin Sha’sha’ah hingga kepada kabilah Khajraj dan Aus) telah berhasil diraih, dengan memperoleh perlindungan dan pertolongan dari penduduk Khajraj dan Aus yang berasal dari kota Madinah.

Fakta-fakta ini menunjukkan bahwa thalabun nushrah mencakup setiap jamaah/kelompok yang diduga kuat (secara politis) memiliki kemampuan untuk menolong dakwah, baik berbentuk sebuah negara ataupun sebuah jamaah/kelompok dalam suatu negara.

Berdasarkan hal ini nushroh bisa ditawarkan kepada suatu jamaah/kelompok yang berupa suatu negara. Yang penting negara itu merdeka dan tidak dalam dominasi kekuasaan orang-orang atau negara kafir. Atau sekelompok perwira militer (seperti panglima dan para kepala staf angkatan) yang mempunyai pengaruh. Atau seorang pemimpin yang mempunyai pengaruh disuatu negeri (seperti kepala negara dan perdana menteri). Atau sekelompok orang dari sebuah jamaah/kelompok yang kuat dari suatu kabilah atau partai politik terbesar, yang mampu mengemban tugas untuk mendapatkan pertolongan dari kaum atau jamaah mereka.

Khatimah

Inilah hal-hal yang bisa dipahami dari kajian terhadap sirah Rasulullah saw dan kajian terhadap realitas dakwah pada saat ini. Oleh karena itu, menjadi suatu keharusan untuk mengikuti manhaj beliau saw. dalam perjalanan dakwah, sebagai sebuah hukum yang berasal dari Rasulullah saw. Dan inilah manhaj/metoda yang dicontohkan oleh Rasulullah saw untuk menapaki kekuasaan tatkala masyarakat tengah dikungkung oleh sistem yang kufur, yaitu melalui jalan pemikiran, politik, dan tanpa kekerasan disertai thalabun nushrah dan dukungan umat. Allah SWT berjanji untuk menolong orang-orang mukmin yang berpegang teguh pada syariat-Nya. Dia SWT berfirman:

وَلَيَنْصُرَنَّ اللهُ مَنْ يَنْصُرُهُ إِنَّ اللهَ لَقَوِيٌّ عَزِيزٌ

Sesungguhnya Allah pasti menolong orang yang menolong (agama) -Nya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuat lagi Maha Perkasa (Qs. Al Hajj 40).

وَعَدَ اللهُ الَّذِينَ ءَامَنُوا مِنْكُمْ وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ لَيَسْتَخْلِفَنَّهُمْ فِي اْلأَرْضِ كَمَا اسْتَخْلَفَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ وَلَيُمَكِّنَنَّ لَهُمْ دِينَهُمُ الَّذِي ارْتَضَى لَهُمْ وَلَيُبَدِّلَنَّهُمْ مِنْ بَعْدِ خَوْفِهِمْ أَمْنًا يَعْبُدُونَنِي
لاَ يُشْرِكُونَ بِي شَيْئًا وَمَنْ كَفَرَ بَعْدَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ

Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal-amal yang saleh bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang yang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridhai-Nya untuk mereka, dan Dia benar-benar akan menukar (keadaan) mereka, sesudah mereka berada dalam ketakutan menjadi aman sentausa. Mereka tetap menyembah-Ku dengan tiada mempersekutukan sesuatu apapun dengan Aku. Dan barangsiapa yang (tetap) kafir sesudah (janji) itu, maka mereka itulah orang-orang yang fasik.(QS. An Nuur 55).

Penaklukan Kota Roma

Rasulullah saw. pernah ditanya, “Kota manakah yang dibebaskan lebih dulu, Konstantinopel atau Roma?” Rasul menjawab, “Kotanya Heraklius dibebaskan lebih dulu, yaitu Konstantinopel” (HR Ahmad, ad-Darimi dan al-Hakim)

سُئِلَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ الْمَدِينَتَيْنِ تُفْتَحُ أَوَّلاً قُسْطَنْطِينِيَّةُ أَوْ رُومِيَّةُ فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَدِينَةُ هِرَقْلَ تُفْتَحُ أَوَّلاً يَعْنِي قُسْطَنْطِينِيَّةَ

Rasulullah saw. pernah ditanya, “Kota manakah yang dibebaskan lebih dulu, Konstantinopel atau Roma?” Rasul menjawab, “Kotanya Heraklius dibebaskan lebih dulu, yaitu Konstantinopel” (HR Ahmad, ad-Darimi dan al-Hakim)


Imam Ahmad mengeluarkan hadis tersebut di dalam Musnad-nya pada bab Musnad ‘Abdullâh bin Amru bin bin al-‘Âsh. Beliau meriwayatkan hadis ini berdasarkan penuturan secara berturut-turut dari Yahya bin Ishaq, dari Yahya bin Ayyub, dari Abu Qabil; yang didasarkan pada penuturan Abdullah bin Amru bin al-‘Ash dari Rasulullah saw. Al-Haytsami berkomentar, “Para perawi hadis ini sahih kecuali Abu Qabil dan ia tsiqqah.”1

Riwayat yang sama juga diriwayatkan oleh: Ibn Abi Syaibah dalam Mushannaf Ibn Abiy Syaybah; Imam ad-Darimi dalam Sunan ad-Dârimî, dari penuturan Utsman bin Muhammad, dari Yahya bin Ishaq; Ibn Abi ‘Ashim dalam Al-Awâ’il li bin Abi ‘Âshim, dari penuturan Abu Bakar, dari Yahya bin Ishaq; Ath-Thabrani dalam Al-Awâ’il li ath-Thabrani, dari penuturan Abdullah bin al-Husain al-Mashishi dari Yahya bin Ishaq; serta Abu ‘Amru ad-Dani dalam as-Sunan al-Wâridah fî al-Fitan, dari penuturan Abdurrahman bin Utsman, dari Qasim, dari Ibn Abi Khaytsamah, dari Yahya bin Ishaq. Dalam semua riwayat tersebut, selanjutnya Yahya bin Ishaq dari jalur yang sama dengan jalur di atas.2

Nu’aim bin Hamad al-Muruzi meriwayatkan hadis ini dalam Kitâb al-Fitan dari Ibn Wahbin dari Yahya bin Ayyub dari Abu Qabil dari Abdullah bin Amru bin al-‘Ash.3 Abdul Ghani al-Maqdisi mengeluarkannya di dalam Kitâb al-‘Ilm. Ia berkata, “Hadis ini sanad-nya hasan.”

Al-Hakim meriwayatkannya dari tiga jalur. Pertama: dari Muhammad bin Shalih bin Hani’, dari Muhammad bin Ismail, dari Ibn Wahbin, dari Yahya bin Ayyub dari Abu Qabil al-Ma’afiri dari Abdullah bin Amru bin al-‘Ash. Kedua: dari Abu Ja’far Muhammad bin Muhammad al-Baghdadi dari Hasyim bin Murtsid dari Said bin Afir dari Said bin Abi Ayyub dari Abu Qabil dari Abdullah bin Amru bin al-‘Ash. Ketiga: dari Muhammad bin al-Muamal, dari al-Fadhl bin Muhammad asy-Sya’rani dari Nu’aim bin Hamad, dari Abdullah bin Wahbin, dari Yahya bin Ayyub dari Abu Qabil, dari Abdullah bin Amru bin al-‘Ash. Al-Hakim berkomentar, “Ini adalah hadis sahih menurut syarat Syaykhayn (Imam al-Bukhari dan Imam Muslim), tetapi keduanya tidak mengeluarkannya.”4Adz-Dzahabi menyepakati penilaian al-Hakim.

Komentar al-Haytsami di atas, bahwa para perawi hadis ini adalah perawi sahih kecuali Abu Qabil yang ia nilai tsiqqah, mengisyaratkan bahwa ia menilai hadis ini hasan. Penilaian ini sesuai dengan penilaian Abdul Ghani al-Maqdisi. Adapun al-Hakim menilainya sahih dan disepakati oleh adz-Dzahabi. Syaikh Nashiruddin al-Albani juga menilainya sahih.5 Walhasil hadis ini bisa dijadikan hujjah.


Makna Hadits

Hadits ini adalah hadis gharîb karena hanya diriwayatkan dari jalur Abu Qabil dari Abdullah bin Amru bin al-Ash. Hadis ini memberitahukan bahwa dua kota, yaitu Konstantinopel dan kota Rûmiyah akan ditaklukkan, dan di antara keduanya kota Konstantinopel yang akan ditaklukkan lebih dulu. Kota Rûmiyah itu seperti yang dijelaskan dalam Mu’jam Al-Buldân adalah kota Roma, sekarang adalah ibukota Italia.6 Penaklukan kedua kota ini adalah sesuatu yang pasti akan terjadi.

Berita gembira penaklukan kota Konstantinopel juga diriwayatkan dalam hadits lain. Berita gembira tersebut memacu kaum Muslim sejak masa para Sahabat untuk mendapatkan keutamaan dan kemuliaan sebagai orang yang berhasil mewujudkannya.

Syaikh al-Albani mengatakan:

Penaklukan pertama telah berhasil direalisasikan melalui tangan Muhammad al-Fâtih al-‘Utsmani seperti yang sudah diketahui. Hal itu terealisasi setelah lebih dari delapan ratus tahun sejak berita gembiranya disampaikan oleh Rasulullah saw. Penaklukan kedua (yaitu penaklukan kota Roma, pen.) dengan izin Allah juga akan terealisasi. Sungguh, beritanya akan Anda ketahui dikemudian hari. Tidak diragukan bahwa realisasi penaklukan kedua itu menuntut kembalinya Khilafah Rasyidah ke tengah-tengah umat Muslim. Hal itu telah diberitakan oleh Rasulullah saw. dalam sabda Beliau.

Berita dari Rasul itu tidak boleh menjadikan kita diam dan tidak turut terlibat aktif memperjuangkannya karena menganggap toh pasti akan tegak kembali. Apalagi menghalangi perjuangan penegakan Khilafah tentu jauh lebih buruk dan lebih tidak layak lagi keluar dari seorang Muslim. Sikap itu hanya layak keluar dari orang yang tidak percaya kepada Rasulullah saw.

Berita gembira tegaknya kembali Khilafah seharusnya memacu kita untuk mewujudkannya tanpa kenal lelah, seperti generasi terdahulu. Perjuangan itu pada akhirnya pasti akan berhasil dan Khilafah pasti tegak kembali sesuai dengan janji Allah dan Rasulullah saw. Wallâh a‘lam bi ash-shawâb. [Yahya Abdurrahman]

Catatan Kaki:

1 Lihat: Imam Ahmad (164-241 H), Musnad Ahmad, 2/176, Muassasah Qurthubah, Mesir, tt; Al-Haytsami (w. 807 H), Majma’ az-Zawâ’id wa Manba’u al-Fawâ’id, 6/219, Dar ar-rayan li ath-Turats-Dar al-Kitab al-‘Arabi, Kaero-Beirut, 1407

2 Lihat: Ibn Abiy Syaibah, Mushannaf Ibn Abi Syaibah, ed. Kamal Yusuf al-Hawt, 4/419, Maktabah ar-Rusyd, Riyadh, cet. i. 1409; Imam ad-Darimi (181-255 H), Sunan ad-Darimi, 1/137, Dar al-Kitab al-‘Arabi, Beirut, cet. i. 1407; Ibn Abiy ‘Ashim, al-Awâ’il li Ibn Abi ‘âshim, 1/109; Ath-Thabrani, al-awâ’il li ath-Thabrani, 1/122; Abu Amru ad-Dani (371-444 H), as-Sunan al-Wâridah fî al-Fitan, ed. Dr. Dhiya’ullah bin Muhammad Idris al-Mubarkfuri, 6/1127, Dar al-‘âshimah, Riyadh, cet. i. 1416

3 Lihat: Nu’aim bin Hamad al-Muruzi Abu Abdillah (w. 288 H), Kitâb al-Fitan, ed. Samir Amin az-Zuhri, 2/479, Maktabah at-Tawhid, Kaero, cet. i. 1412

4 Lihat: Al-Hakim (321-405), Mustadrak ‘alâ Shahîhayn, ed. Mushthafa Abdul Qadir ‘Atha, 4/598, Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah, Beirut, cet. i. 1411/1990

5 Lihat: Muhammad Nashiruddin al-Albani, Silsilah ash-Shahîhah, 1/33, Maktabah al-Ma’arif, Riyadh, tt

6 Lihat: Yaqut bin Abdillah al-Humawi, Mu’jam al-Buldân, 1/312, Dar al-Fikr, Beirut, tt

Sumber:
Majalah Al-Waie, Desember 2007

Minggu, 10 Januari 2010

Posisi Hizbut Tahrir di Tengah Umat Islam

Oleh : Prof. Dr. Hassan Ko Nakata

Hizbut Tahrir adalah salah satu gerakan politik di antara kelompok-kelompok Islam yang tergabung dalam Islahi-Salafi-Sunni. Ajaran Islam itu sendiri mempunyai beberapa level. Level paling rendah secara umum dapat dipahami oleh seluruh kaum Muslim. Namun, level tertinggi merupakan segmentasi khusus yang hanya diajarkan oleh Hizbut Tahrir.

Sebagai gerakan Sunni, Hizbut Tahrir percaya bahwa kepemimpinan politik tidak didasarkan pada penunjukan yang ditetapkan di dalam wahyu (petunjuk langsung dari Allah) yang diterima oleh seorang imam ma‘shûm yang suci, namun berdasarkan pemilihan umat Islam itu sendiri.

Sebagai gerakan Sunni-Salafi, gerakan ini mengacu pada pemaknaan secara langsung dari ayat-ayat al-Quran dan Hadis Nabi saw. tanpa mengacu pada mazhab-mazhab Sunni yang telah terlebih dulu ada (seperti Hanafi, Maliki, Syafii dan Hanbali).

Sebagai gerakan Sunni-Salafi-Islahi, gerakan ini menolak segala bentuk gagasan sosial-politik yang berasal dari luar Islam—tetapi murni sebagaimana yang diajarkan oleh para Salaf Salih (para generasi salih terdahulu)—baik nilai-nilai tradisional dari masa pra-Islam yang bertentangan dengan Islam maupun konsep modern dari Barat, sebagai dasar ideologis dari perubahan.

Aspek Sunni dari gerakan ini bisa dipahami bersama oleh seluruh kaum Muslim Sunni, kecuali oleh Muslim Syiah. Aspek Salafi dari gerakan ini diikuti oleh seluruh Muslim Salafi, namun tidak oleh Muslim yang mengikuti mazhab atau Muslim “tradisional”. Aspek Salafi dan Islahi dari gerakan ini dilakukan secara simultan oleh seluruh gerakan Salafi Islahi, namun tidak oleh kalangan non-politis dan pro-status quo dari golongan Muslim Salafi.

Di atas 4 level (Islami, Sunni, Salafi, Islahi) ini ada satu seruan khas yang melekat pada Hizbut Tahrir, yaitu seruan Tahrîri (pembebasan), yang menjadi level tertinggi di antara berbagai level sebelumnya. Level seruan Tahrîri (pembebasan) ini merupakan inti dari doktrin Khilafah.

Setiap level dibangun berdasarkan level yang ada di bawahnya. Contoh: agar menjadi Sunni seseorang harus menjadi Muslim; agar menjadi Salafi seseorang harus menjadi Sunni; agar menjadi seorang Islahi, seseorang perlu menjadi Salafi; dan agar menjadi seorang Tahrîri, seseorang harus menjadi seorang Islahi terlebih dulu.

Karena itu, sangat sulit bagi Muslim Syiah untuk menerima ideologi Hizbut Tahrir secara menyeluruh, ataupun menjadi bagian dari gerakan ini tanpa meninggalkan ajaran Syiah-nya. Mereka harus terlebih dulu menerima ajaran Sunni, lalu ajaran Salafi, kemudian ajaranan Islahi, dan terakhir adalah ajaran Tahrîri.

Namun demikian, doktrin Khilafah—pemahaman yang melekat erat pada pandangan Hizbut Tahrir dan merupakan inti dari pandangan ini—tidak diperuntukan terbatas hanya pada kaum Islahi saja, namun juga untuk mereka yang ada pada level yang lain.


Konsep Khilafah Hizbut Tahrir

Berikut ini saya merangkum konsep Khilafah (negara penerus Rasulullah) dalam pemahaman Hizbut Tahrir, yaitu:

(1) Khilafah adalah satu-satunya sistem politik Islam yang sah.

(2) Khilafah adalah pemerintahan berdasarkan hukum syariah (Islam) dan dijalankan melalui kepemimpinan yang dipilih oleh umat Islam.

(3) Hanya ada satu Khilafah yang berdiri di seluruh dunia.

(4) Menegakkan Khilafah adalah kewajiban seluruh umat Islam.

(5) Cara untuk menegakkan Khilafah adalah dengan memberikan pemahaman tentang konsep ini kepada mereka yang berkuasa dan memberikan kewenangan kepadanya untuk menjalankan hukum syariah, ketika seluruh wilayah Muslim telah berubah menjadi Dar al-Harb dan seluruh peninggalan Kekhilafahan telah sirna.

Menurut pendapat saya, konsep ini bisa dipahami bersama, bahkan oleh seluruh lapisan Muslim Sunni tradisional.1 Sebab, konsep Khilafah Hizbut Tahrir tidak bertentangan dengan konsep Khilafah dari mazhab-mazhab Sunni. Hanya saja, doktrin Sunni tidak secara eksplisit atau hanya secara implisit saja mengemukakan sistem ini.


Nilai Universal Konsep Khilafah

Sebagaimana telah saya utarakan sebelumnya, bahwa konsep Hizbut Tahrir memiliki 5 level, yaitu: (1) Islam, (2) Sunni, (3) Salafi, (4) Islahi, (5) Tahriri. Namun kenyataannya, konsep ini memiliki level lain, yang dapat kita kenali dengan sebutan “Risalah Ibrahim” dan “Risalah Nuh”.
Risalah Ibrahim adalah ajaran yang dianut oleh kaum Yahudi, kaum Nasrani dan umat Islam. Risalah Nuh adalah pemahaman yang dianut oleh seluruh umat manusia di dunia ini yang percaya pada nilai-nilai keadilan, kemanusiaan, kebebasan dan kebenaran.


Dewasa ini, Hizbut Tahrir mendapat sorotan tajam di dunia Barat karena perjuangannya untuk menegakan Khilafah. Karena propaganda anti-Islam yang menggambarkan perjuangan Hizbut Tahrir ini sebagai bentuk dari terorisme global yang sangat mengancam dunia Barat, maka persaingan antara dunia Barat dan Hizbut Tahrir menjadi tak terelakkan.

Walaupun demikian, prinsip dari konsep Hizbut Tahrir, dalam hal ini adalah konsep Khilafah, berkaitan dengan Risalah Ibrahim dan Risalah Nuh. Karenanya, konsep ini sebenarnya dapat diterima bukan hanya oleh kalangan umat Islam, namun juga oleh kalangan Kristen; bahkan oleh mereka yang sekular sekalipun, selama penyampaian konsep ini dibahasakan dengan cara yang mudah dimengerti oleh mereka.

Dalam hal ini, mereka yang menerima konsep Khilafah Hizbut Tahrir tidak serta-merta membuat mereka wajib berkomitmen secara penuh ataupun menyetujui seluruh argumentasi syariah Hizbut Tahrir—yang berdasarkan al-Quran dan al-Hadis—untuk memperjuangkan Khilafah. Pasalnya, argumentasi syariah hanya berlaku untuk umat Islam dan tidak bagi mereka yang menganut Islam Syiah—mereka memiliki hadis dan usul fikih yang lain. Karena itu, argumentasi syariah Hizbut Tahrir untuk menegakkan Khilafah sepatutnya hanyalah ditujukan kepada Muslim Sunni.

Lebih lanjut, pendapat saya, bahwa “Konsep Hizbut Tahrir bisa diterima oleh semua manusia termasuk di dalamnya kaum sekular” berarti bahwa pemerintahan yang menganut sistem Khilafah adalah pemerintahan yang masuk akal, dapat digambarkan dan diterima bahkan oleh kalangan sekular yang hidup di dalam wilayah hukum ini (karena mereka hampir tidak akan menemui kesulitan). Mereka bisa memilih sikap pasif terhadap Islam—dalam hal ini adalah tidak perlu berkomitmen pada konsep yang mendasari dan menjadi tujuan pendirian Khilafah itu sendiri.


Keunikan Hizbut Tahrir di Antara Berbagai Gerakan Islam Kontemporer

Sayangnya, kecuali Hizbut Tahrir, di tengah-tengah umat Islam sendiri tidak ada gerakan internasional sejati yang menentang secara terang-terangan sistem negara-bangsa (nation state), dan membela kewajiban untuk menegakkan kembali Khilafah sebagai satu-satunya sistem politik Islam yang sah. Jangankan kaum Muslim biasa, para aktivis yang tergabung dalam gerakan Islam itu sendiri kerap tidak peduli dengan perjuangan menegakkan kembali Khilafah beserta peran penting mendasarnya dalam membebaskan manusia. Mereka umumnya melakukan kompromi dengan sistem negara-bangsa (nation state); apakah karena mereka terpengaruh dan disesatkan oleh pemikiran keliru tentang logika politik Barat, atau karena mereka takut akan tekanan penguasa zalim di dalam negeri mereka sendiri, yang sedang mempertahankan statusnya karena kepatuhannya kepada penjaga sistem dari Barat, atau negara adikuasa Barat. Mereka berpikir, bahwa mereka akan memperoleh simpati ataupun pengakuan dari Barat jika mereka melakukannya. Namun, perlu dipahami bahwa semua itu ternyata hanyalah ilusi belaka. Faktanya, mereka akan kehilangan dukungan moral dari para pemeluk sejati agama-agama Ibrahim dan juga kehilangan dukungan dari para pemikir dari ajaran Nuh yang telah memahami karakter eksploitatif, penindas, dan anti kemanusiaan dari sistem negara-bangsa dengan teritorialnya tersebut. Jika hal ini terus berlangsung, mereka tidak hanya mengkhianati tujuan mulia dari pendirian Khilafah, namun juga akan kehilangan dukungan terhadap panggilan universalnya kepada para pemeluk agama sejati serta mereka yang menyadari hal ini.

Karena itu, menurut hemat saya, dalam konteks Dunia Islam kontemporer, hanya Hizbut Tahrirlah yang bisa dikatakan sebagai “gerakan politik Islam” yang memperjuangkan terealisasinya Khilafah—yang merupakan panggilan universal; tidak hanya untuk umat Islam, tetapi lebih dari itu. Konsekuensinya, keberhasilan Hizbut Tahrir tentu tidak hanya bermanfaat bagi umat Islam, tetapi juga untuk seluruh umat manusia. Karena itu, peran dari Hizbut Tahrir manjadi berlipat ganda, yaitu:

(1) Mencerahkan umat Islam (khhususnya, Ahlussunnah) akan kewajiban mereka dalam mendirikan kembali Khilafah sesuai dengan hukum syariah.

(2) Menjelaskan misi Islam universal dari sistem Khilafah kepada dunia Barat dengan sudut pandang ilmu sosial negara Barat.


Peran Hizbut Tahrir di Indonesia

Kecuali Indonesia, kebebasan berekspresi dan beraktivitas politik—berserikat dan berkumpul—di banyak negeri Muslim tidak dijamin oleh negara. Karena itu, Hizbut Tahrir Indonesia memiliki posisi terbaik dalam mewujudkan misi ini. Bahkan berkat kebebasan ini, Hizbut Tahrir Indonesia telah berhasil mewujudkan berbagai karya intelektual, tidak hanya penerjemaahan teks-teks Arab yang dikeluarkan Hizbut Tahrir, namun juga telah menghasilkan berbagai artikel asli di dalam situs internet dan majalah terbitannya. Lebih lanjut, mereka juga berhasil melakukan peregenerasian anggotanya melalui berbagai kegiatan sosial-budaya.

Namun, perlu digarisbawahi, karaktek yang sangat mencolok dari Hizbut Tahrir Indonesia adalah keberhasilannya dalam membangun jaringan kerja di antara berbagai organisasi Islam di Indonesia, seperti mendirikan Forum Umat Islam. Di dalamnya tergabung 31 organisasi yang antara lain, masing-masing sangat berbeda secara idelogis, seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII), Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia, Front Pembela Islam (FPI), Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) serta mereka yang ikut menyelenggarakan Konferensi Internasional Khilafah ini.

Jaringan kerja di antara kelompok Muslim yang dikelola oleh Hizbut Tahrir di Indonesia ini adalah sesuatu yang belum terealisasi di negeri Muslim lainnya, karena adanya tekanan dari pemerintahan yang anti Islam atau konflik di antara sesama Muslim itu sendiri. Indonesia adalah tempat yang memenuhi persyaratan untuk mendirikan kembali Khilafah, karena negeri ini adalah negeri Muslim terbesar di dunia dilihat dari segi populasinya. Terdapat harapan, bahwa Hizbut Tahrir Indonesia akan berhasil dalam mendirikan kembali Khilafah atau Darul Islam di kawasan Malayu (Indonesia Raya). Sebab, selain ada kesamaan ideologi Khilafah, juga terdapat kesamaan bahasa, budaya dan sejarah di Nusantara ini yang merupakan langkah pertama dalam menyatukan umat Islam dan penyebarluasan misi keislaman di seluruh dunia.


Kesimpulan

Khilafah tidak hanya dapat diterima oleh komunitas non-Muslim, namun juga sangat diinginkan oleh mereka yang percaya pada kesetaraan, keadilan, kebebasan dan kemanusiaan. Pasalnya, sistem ini memiliki pemerintahan “membumi” atau “bersifat keduniaan” yang menjamin otonomi komunitas beragama dalam konteks sosial yang sangat beragam. Sistem ini juga berfungsi sebagai sarana pembebasan untuk mengentaskan sistem negara-bangsa yang eksplotitatif, yang memenjarakan manusia dalam penjara “negara-bangsa”.

Hizbut Tahrir adalah satu-satunya gerakan Islam yang memperjuangkan konsep Khilafah dan menentang secara terang-terangan sistem negara-bangsa. Karena itu, mereka memiliki kewajiban ganda:

(1) Mencerahkan umat Islam (khususnya, Ahlussunnah) akan kewajiban mereka dalam mendirikan kembali Khilafah sesuai dengan hukum syariah.

(2) Menjelaskan misi Islam universal dari sistem Khilafah dalam mempromosikan globalisasi sejati dan perannya sebagai pembebas dari sistem negara-bangsa yang eksplotitatif—yang memenjarakan manusia dalam kerangka negara-bangsa dengan teritorialnya—kepada dunia Barat dengan sudut pandang ilmu sosial Barat.

Terakhir, Indonesia adalah tempat terbaik untuk menjalankan misi Islam ini karena jaminan negara terhadap kebebasan beraktivitas politik. Berserikat dan berkumpul seperti ini tidak ditemukan di negeri Muslim yang lainnya. [Prof. Dr. Hassan Ko Nakata; Guru Besar Sekolah Teologi, Universitas Doshisha, Jepang]


Catatan Kaki:
1 Bagaimanapun, hal ini tidak dapat diterima oleh kaum Muslim Syi’i, karena sistem kepemimpinannya (Imamah) berdasarkan konsep teologi yang berbeda secara mendasar.

Publikasi: Majalah Al-Waie, September 2003

Wasiat terakhir Umar bin Khaththab

Umar ibnu Nufail Al Quraysi al adawi adalah khalifah kedua dan orang pertama yang diberi gelar Amirul Mukminin. Ia seorang sahabat yang memiliki kedudukan mulia, seorang pemberani dan tegas. Pada masa kekhalifahannyan banyak negeri dibebaskan (futuhat), sedangkan dalam hal bersikap adil , keadilan Umar menjadi peribahasa bagi orang-orang. Nabi menggelarinya dengan 'Al Faruq".
Pada masa jahiliyah, ia termasuk salah seorang bangsawan dan pahlawan kaum Quraysi serta merupakan juru penengah diantara mereka. Umar memeluk Islam lima tahun sebelum hijrah ke Madinah dan terus ikut serta dalam peperangan Rasulullah SAW. Pada masa pemerintahannya Syam, Irak, mesir, Jazirah Arab, Quds dan Al Madain berhasil ia bebaskan. Umarlah orang pertama yang memberlakukan kalender hijriah bagi kaum muslimin, mendirikan baitul mal, membuat administrasi para dermawan dan prajurit perang (diwan). Di cincin Umar terukir kalimat "Wahai Umar, cukuplah kematian sebagai penasihatmu"

Bagi khalifah sesudahnya, Umar berwasiat
"Aku wasiatkan kepadamu untuk bertaqwa kepada Allah SWT yang tiada sekutu bagiNya. Aku wasiatkan kepadamu agar memperlakukan kaum Muhajirin yang terdahulu dg baik, yaitu menghormati mereka karena hijrah mereka. Aku wasiatkan engkau agar memperlakukan kaum Anshar dengan baik sambutlah kebaikan dan maafkanlah kesalahan mereka.
Aku wasiatkan agar engkau memperlakukan penduduk setiap kota dengan baik karena mereka adalah penolong Islam, pemanas hati musuh dan pemungut cukai. Janganlah engkau memungut pajak mereka jika kalau karena kebaikan mereka untuk memberikannya. Aku wasiatkan agar engkau memperlakukan penduduk desa dengan baik karena mereka adalah asal bangsa Arab dan termasuk maddatul Islam. Hendaklah engkau mengambil yang berlebih dari harta benda orang kaya diantara mereka untuk (kemudian engkau serahkan kepada fakir miskin di kalangan mereka.
Aku wasiatkan agar engkau memperlakukan ahlu dzimmah (kafir zimmi) dengan baik, membela mereka dari serangan musuh mereka dan jangan engkau membebani mereka dengan sesuatu di luar kemampuan mereka. Lakukan hal itu bila mereka menunaikan kewajiban kepada kaum muslimin baik secara suka rela maupun terpaksa.
Aku wasiatkan kepadamu agar takut kepada Allah dalam menjaga hak manusia dan jangan takut kepada manusia dalam menjaga hak Allah SWT.
Aku wasiatkan kepadamu agar berlaku adil kepada rakyat. Curahkanlah pikiran, tenaga dan waktumu untuk memenuhi kebutuhan mereka serta janganlah engkau lebih mengutamakan si kaya daripada si fakir. Semua itu adalah pemberi ketentraman bagi hatimu dan penghapus dosamu. Kebaikan akan menjadi balasan bagi perbuatanmu itu.
Aku perintahkan engkau untuk bertindak tegas dalam masalah yang menyangkut perintah, batasan-batasan dan larangan2 Allah SWT baik kepada orang yang dekat maupun orang yang jauh denganmu. Jangan engkau kasihani seorangpun yang menyalahi perintah Allah karena jika itu terjadi maka engkau telah ikut melanggar kehormatan Allah, sama sepertinya. Bersikaplah sama rata pada semua orang dan jangan sampai celaan orang yang mencela menjauhkan engkau dari jalan Allah.
Sesungguhnya engkau telah berada di salah satu kedudukan dunia dan akhirat. Bila dalam kehidupan duniamu engkau berusaha berpaling dan zuhud dari hal-hal yang dihalalkan oleh Allah kepadamu, berarti engkau telah mengerjakan iman dan ridha di dunia. Namun jika hawa nafsu dapat mengalahkanmu maka engkau telah mengerjakan yang dimurkai Allah.
Aku wasiatkan kepadamu jangan engkau izinkan dirimu begitu pula selainmu untuk mendzalimi ahlu dzimmah.
Aku wasiatkan kepadamu, menganjurkan dan menasihatimu untuk mencari keriadhaan Allah dan keberuntungan di akhirat. Aku memilih menunjukimu dengan hal-hal yang aku pakai untuk menunjuki diriku dan juga anakku. Sekiranya engkau melaksanakan nasihatku dan menjalankan perintahku maka engkau akan memperoleh bagian yang berlimpah dan keberuntungan yang memadai. Namun jika engkau menerima dan tidak peduli akan nasihatku dan juga tidak bermusyawarah dengan orang lain untuk masalah-masalah besar yang karenanya Allah akan ridha kepadamu, sungguh yang demikian adalah suatu aib dirimu. Padahal pendapatmu sendiri belum tentu benar karena hawa nafsumu ikut serta di sana
Pemimpin segala dosa adalah iblis, ialah yang menyerukan kebinasaan. Iblislah yang telah menyesatkan dan menggiring generasi-generasi terdahulu ke dalam neraka. Akan menjadi yang paling buruk bila seseorang berlindung kepada musuh Allah, musuh yang menyeru untuk bermaksiat kepadaNya.
Tunggangilah kebenaran dan ceburkan dirimu dalam kesusahpayahan menuju kebenaran. Jadilah engkau penasihat bagi dirimu. Demi Allah aku berharap ketika engkau berdoa semoga Allah melimpahkan rahmatNya kepada kaum muslimin, engkau juga menghormati yang tua, menyayangi anak kecil serta memuliakan ulama2 mereka.
Janganlah engkau memukul mereka karena hal itu akan membuat mereka rendah dan terhina. Jangan memonopoli kharaj karena jika itu dilakukan sama saja dengan menyulut kemarahan mereka. Jangan menghalangi pemberian2 yang diperuntukkan bagi mereka karena hal itu akan menjadikan engkau menjatuhkan mereka ke dalam kemiskinan. Jangan mengumpulkan mereka untuk tujuan2 tertentu atau menghalangi mereka untuk kembali kepada keluarga mereka karena hal itu akan memutuskan keturunan mereka.
Janganlah engkau membiarkan harta kekayaan mereka hanya berputar diantara orang-orang kaya saja. Buka pintu rumahmu untuk menerima pengaduan mereka agar yang kuat diantara mereka tidak memakan yang lemah. Inilah wasiatku dan aku persaksikan kepada Allah keselamatan bagimu.

(Zuhair Mahmud Al Humawi 2003)

GUDEG JOGJA




bahan :
1 kg nangka muda, sisir
*
Bumbu yang dihakuskan
*
5 siung bawang merah
*
3 siung bawang putih
*
200 gr ketumbar
*
200 gr kemiri
*
5 helai daun salam
*
1 helai daun sereh
*
1 helai lengkuas
*
1/5 kg gula merah
*
Garam secukupnya

Cara Membuat Gudeg Jogja

*
Semua bumbu yang ditumbuk halus, kemudian nangka muda dimasak dengan air samapi mendidih, masukkan bumbu tanpa tambahan santan.
*
Tunggu hingga nangka empuk, untuk 1 kg nangka muda dibutuhkan waktu dua jam hingga empuk, bahkan sampai berubah warna merah.
*
Setelah nangka empuk dan merah, tiriskan dan kukus.
*
Siap dihidangkan.

Tips busana muslim persyaratan pakaian wanita




Nabi bersabda :“Termasuk golongan ahli neraka, wanita yang berpakaian, tapi (sebenarnya) telanjang “.

Maksudnya adalah meskipun pakaian sudah menutup aurat dan longgar, tetap saja sama akibat terbukanya aurat masih bisa timbul/tembus pandang, beberapa persyaratan pakaian wanita menurut ajaran Islam antara lain :

1. Menutup seluruh tubuh, kecuali muka dan kedua telapak tangan.
2. Longar sehingga tidak menampakkan bentuk tubuh.
3. Terbuat dari bahan yang cukup tebal, sehingga dapat menyembunyikan warna kulit yang ditutupinya dan sekaligus bentuk tubuhnya.
4. Tidak mencolok, yang sama artinya dengan memamerkan diri, sehingga menarik perhatian orang.
5. Tidak menyerupai pakaian laki-laki.
6. Tidak menyerupai pakaian orang-orang (wanita) nonmuslim.

Note : Al ahzab 59 dan An nur 31

Tips Merawat Rambut Wanita Perempuan Berjilbab dan Berkerudung



Semakin banyak kaum wanita beragama Islam yang memutuskan untuk mengenakan busana Muslimah sehari-harinya (Jilbab : Al ahzab 59). Bagian terpenting dari busana Muslimah adalah jilbab, yang menutup tubuh, rambut, leher, telinga, dan kepala yang merupakan aurat yang harus ditutupi oleh wanita Muslim. Kendati demikian, bukan berarti rambut wanita berjilbab tidak dirawat, bahkan justru harus lebih diperhatikan.

Masalahnya, ada anggapan bahwa merawat rambut yang sehari-harinya ditutupi oleh jilbab memang agak susah. Hal ini disebabkan karena rambut yang tertutup jilbab jarang terkena udara. Rambut yang panjang pun harus dikuncir atau dikonde sepanjang hari, sehingga ada kemungkinan rambut patah. Selain itu, rambut juga lebih sering merasa lembab dan “kepanasan” sehingga bisa menimbulkan kerontokan dan mengundang ketombe. http://rumahislami.blogspot.com/

Tetapi jangan khawatir. Niat beribadah tidak harus terhambat hanya karena kekhawatiran-kekhawatiran yang bisa diatasi tersebut. Untuk mendapatkan rambut yang tetap sehat dan indah walaupun berkerudung, simak tips berikut ini.

1. Setelah keramas dan hendak beraktivitas, biarkan rambut benar-benar kering sebelum menutupnya dengan kerudung. Rambut yang masih basah akan jadi lembab di dalam kerudung. Akhirnya nanti rambut malah berbau apek. Kulit kepala yang lembab pun bisa memicu timbulnya ketombe dan gatal-gatal.

2. Pilihlah kerudung dari bahan yang mudah menyerap keringat. Contohnya seperti katun atau kaos. Bahan kain yang mudah menyerap keringat dan berpori-pori besar sangat berguna untuk memudahkan sirkulasi udara di kepala. Sutra dan satin lembut juga bagus untuk rambut karena membantu kelancaran sirkulasi udara rambut. Jika sudah memakai kerudung seperti ini, tak perlu khawatir rambut tidak bisa ‘bernapas’, karena toh sirkulasi udaranya sudah lancar.

3. Jika Anda suka model kerudung modern yang berlapis-lapis, boleh-boleh saja Anda mengkreasikan model kerudung Anda dengan model seperti itu. Tapi ingat, jangan lebih dari empat helai. Semakin tebal kerudung Anda, akan makin sulit untuk rambut Anda bernapas. Hindari menggunakan lapisan kerudung dengan terlalu kencang. Tentunya pemakaian kerudung berlapis-lapis lebih baik digunakan di saat acara khusus saja seperti pesta.

4. Hindari warna gelap untuk kerudung di saat udara panas. Warna gelap mudah menyerap matahari. Jika aktivitas Anda lebih banyak di bawah sinar matahari lebih, baik pilih warna lembut, muda, pastel, atau putih.

5. Cobalah untuk tidak mengikat rambut Anda terlalu kencang. Menggunakan karet yang besar dan tebal juga lebih baik, daripada karet yang kecil dan tipis—apalagi karet gelang. Rambut yang diikat dengan ikatan yang sama setiap harinya berpotensi untuk patah di bagian yang terikat tersebut. Karena itu, variasikan jenis ikatan rambut Anda. Lakukan perubahan dengan menggunakan karet rambut atau jepit rambut berselang-seling.

6. Hindari menarik garis rambut di bagian yang itu-itu saja, misalnya belah tengah, belah kanan, atau belah kiri. Kerontokan rambut bisa dimulai dari belahan rambut yang tak pernah diganti. Usahakan rutin mengganti garis belahan rambut agar kebotakan tidak timbul dari sekitar daerah belahan rambut tersebut. http://rumahislami.blogspot.com/

7. Jika tidak sedang berkerudung, misalnya saat berada di rumah, lebih baik biarkan rambut terurai agar ia bisa ‘beristirahat’.

8. Keramaslah dengan sampo ringan berbahan alami. Sekarang juga sudah ada sampo khusus untuk rambut berkerudung. Sebelum keramas, ada baiknya mencoba menggunakan ramuan tradisional, yaitu jeruk nipis. Olesi kulit kepala dengan jeruk nipis agar rambut terhindar dari ketombe dan kelembapan rambut tetap terjaga.

9. Keramaslah sebanyak Anda membutuhkannya. Frekuensi keramas tiap orang memang berbeda-beda, tergantung jenis rambut. Ada orang yang rambtnya cenderung berminyak sehingga ia harus keramas tiap hari. Ada juga yang rambutnya tetap terjaga kebersihannya dari kelebihan minyak, dan masih bisa bertahan 2-3 hari tanpa keramas. Setelah keramas gunakan conditioner atau hair treatment untuk menutrisi rambut Anda.

10. Mengenakan kerudung tidak berarti Anda boleh bebas tidak menyisir rambut. Salah besar. Usahakan untuk tetap menyisir rambut, paling tidak tiga kali dalam sehari. Menyisir rambut sama saja melakukan pemijatan skala ringan pada kulit kepala. Kulit kepala pun jadi rileks dan rambut terbebas dari kekusutan. Gunakan sisir bergigi jarang agar rambut tidak banyak yang menempel pada gigi sisir (atau sikat), dan ikut rontok karena tertarik saat menyisir.

11. Paling tidak sebulan sekali, lakukan creambath atau hair spa di salon langganan Anda. Sekarang sudah banyak salon-salon khusus wanita dan wanita Muslim, di mana kaum wanita berkerudung bisa bebas menikmati perawatan kecantikan tanpa khawatir dilihat staf salon lelaki.

Meskipun berkerudung bukan berarti rambut tidak terawat. Islam mengajarkan untuk selalu menjaga segala sesuatu yang telah dititipkan kepada setiap muslim dan muslimah, tentunya termasuk mahkota rambut. Caranya tak terlalu sulit bukan?